NGAWI, Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., bersama para Pejabat Utama Polres Ngawi melakukan kunjungan kerja ke Polsek Kendal, Kamis (24/8/2023)


Kegiatan tersebut disambut oleh Kapolsek Kendal Iptu Jaenuri, didampingi Forkopimcam bersama para tokoh dan ulama Kecamatan Kendal serta anggota Polsek.


Di aula Polsek Kendal, Kapolres Ngawi memberikan arahan dan penekanan, agar anggota menjadi polisi yang presisi dalam melaksanakan tugas. 


Selain itu AKBP Argowiyono juga memberi pertanyaan atau tebak-tebakan seputar tugas Polri dan siapa yang bisa memberi jawaban dengan tepat mendapat hadiah dari Kapolres Ngawi 


"Polisi saat ini harus menjadi poliai yang presisi. Hayo siapa yang tau kepanjangan dan arti dari presisi," tutur Argo dengan senyum-senyum.


Dengan sigap Bhabinkamtibmas Desa Sidorejo Aiptu Ervin mampu menjawabnya, "Ijin menjawab Komandan. Presisi kepanjangannya prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. Artinya, polisi harus bisa memprediksi keadaan (Prediktif), merespon dengan cepat bila ada kejadian dan harus bisa menyampaikan setiap peristiwa secara transparan, tidak ada yg ditutup tutupi (Transparansi berkeadilan). 


Mantan Kapolres Blitar Kota tersebut menyuruh para anggota yang bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkannya untuk maju ke depan dan mendapat hadiah kejutan.


"Sini..., maju dapat hadiah, cukup untuk ngopi ya," kata Argo dengan senyum.


Penekanan serta arahan yang dikemas dengan santai, berupa tanya jawab tersebut, langsung mendapat respon dan cepat dimengerti oleh anggota Polsek Kendal lainnya.


Anggota sangat senang karena situasinya benar-benar santai, selain mendapat pencerahan tentang tugas Polri juga mendapat hadiah.


"Alhamdulillah..., Yo seneng banget, ilmu dapat, ngopine yo segeeeer," ucap Aiptu Guntolo yang mendapat hadiah juga, karena dapat menjawab pertanyaan Kapolres Ngawi tentang perbedaan fungsi dan tugas pokok Polri


Dalam menjalankan tugasnya, polisi memiliki beberapa wewenang.


"Fungsi Polri di pemerintahan sesuai dengan UU no 2 tahun 2002 di bidang harkamtibmas sebagai aparat penegak hukum dan tugas pokoknya adalah sebagai pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat," jelas Guntolo.


Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, wewenang polisi tercantum dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (2) serta Pasal 16 ayat (1). 


"Saat Polri melaksanakan tugas, ada kewenangan yang diberikan sesuai dengan undang-undang no 2 tahun 2002, agar harkamtibmas tercipta," terang Kapolres Ngawi.


Sekedar untuk diketahui, Kapolres Ngawi juga memberikan piagam penghargaan kepada Kapolsek Kendal Iptu Jaenuri atas dedikasinya memimpin dan turut serta membangun Polsek Kendal. (d*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama