NGAWI – Polres Ngawi Polda Jatim telah berhasil mengamankan tersangka pembunuhan dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara)  tepatnya di kamar tidur masuk Dsn. Genengan, RT 05 RW 03 Ds. Bringin, Kec. Bringin, Kab. Ngawi Prov, Jawa timur.


Unit Satreskrim Polres Ngawi bergerak cepat, dengan mengumpulkan barang bukti, hasil forensik dan memeriksa 13 (tiga belas) saksi yang ada, kemudian ditemukan kejanggalan dan akhirnya ditetapkan Parsi (67)  warga Desa/Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, Saminten (64) yang tak lain adalah istrinya sendiri.


Kejadian yang mengakibatkan matinya Saminten tersebut, diketahui pada Senin 18 Maret 2024 lalu, seminggu kemudian Satreskrim Polres Ngwi berhasil mengungkap kasusnya.


Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H , S.I.K., M.Si mengatakan, sudah 13 saksi diperiksa untuk mengusut kejadian itu. Selain pihak keluarga, ada pula tetangga, dan saksi ahli yakni dokter forensik. 


“Setelah 13 Saksi diperiksa dan dilakukan gelar perkara, pihak penyidik kemudian menyimpulkan jika tersangka adalah suami korban yakni saudara Parsi,” kata Argowiyono pada saat konferensi pers di Mako Polres Ngawi, pada Senin (1/4/2024) 


Motif diduga karena akumulasi rasa jengkel pelaku terhadap korban, yang mana hubungan sebagai suami istri sering cekcok, sehingga korban sering merasa cemas dan ketakutan, tidak bisa memenuhi kemauan pelaku yang selalu minta dilayani setiap kebutuhan pribadinya. Hal tersebut dibenarkan oleh tetangga dan kerabat korban.


“Diduga karena ketidakharmonisan ya. Dan pelaku ini sukanya apa-apa dilayani terus oleh istrinya. Hingga kemudian terjadilah kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggalnya Bu Saminten ini,” lanjut Kapolres Ngawi 


Sebagai informasi pada awalnya, korban dikira bunuh diri, namun Polres Ngawi menemukan ada kejanggalan sehingga  membuat petugas curiga jika Saminten dibunuh. Sejumlah temuan mengarah pada Parsi, orang yang saat Saminten ditemukan meninggal, tengah bersama Saminten. 


Sejumlah barang bukti yang disita polisi diantaranya kain jarik yang terikat di leher Saminten, palu kayu, sebatang potongan usuk, hingga bantal. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 44 ayat 3 jo pasal 5 huruf a UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) atau pasal 338 ayat (1) KUHP. (d*)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama