NGAWI– Musim kemarau yang berkepanjangan membuat lahan hutan menjadi kering dan rawan terjadi kebakaran. Seperti yang terjadi pada Selasa (17/9/2024) sekira pukul 12.30 WIB, di hutan masuk petak 49F RPH Sidowayah BKPH Kedunggalar (Timur TPK Banjarejo) Kec. Pitu Kab. Ngawi, mengalami kebakaran.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pitu Iptu Pandoyo mengatakan bahwa, informasi didapat dari personel Perhutani Ngawi yang memantau Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) saat sedang berkumpul di TPK (Tempat Pemangkuan Hutan) Bangunrejo, sehingga ketika melihat titik api langsung memberi kabar ke Polsek Pitu Polres Ngawi Polda Jatim.

"Informasi kami dapat dari personel Perhutani yang sedang patroli Karhutla di RPH Sidowayah," ujar Iptu Pandoyo kepada media di lokasi kebakaran.

Gerak cepat segera dilakukan Kapolsek Pitu bersama anggotanya beserta Perhutani menuju lokasi dan melakukan pemadaman menggunakan peralatan seadanya. Petugas membuat sekat bakar atau yang biasa disebut ilaran. Sementara petugas lainnya, memadamkan api dengan cara gepyok menggunakan ranting dan daun basah yang didapat di sekitar lokasi untuk mencegah kebakaran semakin meluas.

“Alhamdulillah, sekira pukul 14.00 Wib, api sudah berhasil kami padamkan,” lanjut Kapolsek Pitu, pada Selasa (17/9/2024)

Iptu Pandoyo menuturkan bahwa, Polres Ngawi dan Polsek jajaran sesuai arahan dan petunjuk Kapolres Ngawi, agar selalu waspada dan  menyiagakan personelnya bila digerakkan sewaktu-waktu untuk menangani rawan karhutla, yang falam prosesnya bersinergi bersama stakeholder terkait.

Ia juga mewanti-wanti warga di musim kemarau ini, khususnya yang berdomisili di dekat kawasan hutan agar tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kebakaran seperti membakar sampah ataupun membuang puntung rokok sembarangan.

“Bagi warga yang mengetahui ada kebakaran hutan atau lahan, mohon segera melaporkan ke Polsek terdekat atau Bhabinkamtibmas desa agar bisa dilakukan penanganan secepatnya,” tutupnya. (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama