SURABAYA
- Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian, Sekolah Pasca Sarjana
Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Dr. Prawitra Thalib, SH., MH.,
ACIArb, menolak tegas usulan anggota Komisi III DPR RI Deddy Sitorus
dari Fraksi PDIP terkait penempatan Polri di bawah naungan TNI atau
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dr. Prawitra Thalib, SH.,
MH., ACIArb mengatakan, siapapun yang mengungkapkan wacana tersebut
harus mengetahui alasan Polri selama ini tidak berada di bawah
Kemendagri atau TNI.
"Ini untuk menjaga independensi dan netralitas Polri," tegasnya seperti dikutip dari Radar Surabaya, Minggu (1/12).
Kaprodi
Magister Kajian Ilmu Kepolisian itu menegaskan, Polri yang bertanggung
jawab dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan harus bebas dari
pengaruh politik atau kepentingan pemerintah.
Ia juga menyebut, pengaruh politik ini bisa muncul dalam kebijakan kementerian.
"Bila
berada di bawah kementerian, bisa timbul kerancuan dalam peran Polri
dan kebijakan kementerian yang dapat berbenturan dengan tugas pokok dan
fungsinya,"terang Dr. Prawitra Thalib, SH., MH., ACIArb.
Prawitra
juga menjelaskan, secara konstitusional, Polri sudah diatur untuk
berada di bawah Presiden, yang memberikan independensi dan kontrol
langsung dari kepala negara tanpa intervensi kementerian.
Jika
berada di bawah kementerian, menurutnya, Polri akan lebih terstruktur
namun pertaruhannya adalah independensi dan profesionalisme dalam
menjalankan tugas dan fungsi.
"Mempertimbangkan nilai-nilai
demokrasi, prinsip pemisahan kekuasaan dan independensi lembaga penegak
hukum, oleh karena itu saya berpendapat bahwa Polri lebih tepat untuk
tetap berada di bawah Presiden sebagai lembaga negara yang mandiri,"
tegasnya. (*)
Posting Komentar