NGAWI-
Dalam rangka meningkatkan keselamatan masyarakat menjelang perayaan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Polres Ngawi Polda Jatim telah melakukan
upaya-upaya demi keselamatan warga yang melintas di perlintasan kereta
api, salah satunya bekerja sama dengan Pemda Kab. Ngawi dan Instansi
terkait yang ada, dengan membuat pos penjagaan dan memasang palang pintu
perlintasan Kereta Api.
"Pos Penjagaan dan palang pintu menjadi perhatian bersama dan dapat menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang yang ada di wilayah Kabupaten Ngawi," tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., yang hadir bersama Bupati Ngawi H Ony Anwar Harsono, S.T., M.H., beserta Forkopimda Ngawi, dalam seremonial peresmian Pos Penjagaan dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api di Ds. Tambakromo Kec. Geneng Kab. Ngawi, pada Senin (23/12/2024)
Dari 7 (tujuh) titik yang dibangun tersebut, 5 (lima) titik telah selesai dibangun, dan pada hari Senin (23/12/2024) mulai dioperasionalkan, sedangkan 2 (dua) titik lainnya masih proses pembangunan.
Sejumlah 5 (lima) titik tersebut berada di Desa Tambakromo dan Desa Tempuran Kecamatan Geneng, Desa Sidolaju Kecamatan Widodaren, Desa Pakah Kecamatan Mantingan dan yang terakhir di Desa Wonokerto Kecamatan Kedunggalar.
"Diharapkan dengan adanya Pos Penjagaan dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api ini dapat menekan kecelakaan kereta api yang sering terjadi di titik-titik rawan ini," lanjut Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi R.
Sebelumnya, disampaikan pula bahwa jumlah perlintasan Kereta Api di wilayah Kabupaten Ngawi yang belum terdapat pos penjagaan dan palang pintu, sejumlah 13 (tiga belas) titik atau lokasi.
Untuk diketahui, sampai saat ini masih terdapat 8 (delapan) titik perlintasan kereta api yang belum terdapat pos penjagaan dengan palang pintu, 2 (dua) titik masih dalam proses Pembangunan dan 6 (enam) titik belum terdapat pos penjagaan dengan palang pintu.
Pembuatan
palang pintu tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor PM 94 tahun 2018 tentang
peningkatan
keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan,
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 37, Pasal 54 dan
Pasal 55. (Hmsresngw*)
Posting Komentar