SURABAYA
- Usulan yang dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR RI Deddy Sitorus
dari Fraksi PDIP terkait penempatan Polri di bawah naungan TNI atau
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendapat sorotan publik
termasuk para akademisi.
Kali ini Wadir III Sekolah Pascasarjana
Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Prof. Dr. Suparto Wijoyo, angkat
bicara mengenai usulan dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP.
Prof.Suparto menilai wacana tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Prof Suparto, Polri adalah lembaga negara yang independen dan memiliki kedudukan yang jelas dalam konstitusi.
Ia
menjelaskan, dalam Pasal 30 UUD 1945, Polri dijamin sebagai lembaga
yang berada di bawah Presiden dan langsung bertanggung jawab kepada
Presiden.
"Polri adalah lembaga yang berdiri sendiri, tidak
berada di bawah kementerian manapun, termasuk Kemendagri atau TNI,"
tegas Prof Suparto dalam keterangan tertulisnya.
Sebagai lembaga
negara yang independen, Polri memiliki tugas pokok untuk menjaga
ketertiban dan keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat
tanpa adanya intervensi dari kementerian atau instansi lain.
Prof
Suparto khawatir jika Polri diposisikan di bawah Kemendagri atau
lembaga lain, keputusan-keputusan yang diambil oleh Polri dapat
dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kebijakan pemerintah yang
dapat mengancam netralitasnya.
"Jika Polri diposisikan di bawah
Kemendagri atau lembaga lain, bisa jadi segela keputusannya bisa jadi
dipengaruhi kepentingan Politik," ujarnya.
Prof Suparto
menambahkan, prinsip pemisahan kekuasaan yang dianut dalam sistem negara
Indonesia bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga
profesionalisme lembaga-lembaga negara, termasuk Polri.
"Menempatkan
Polri di bawah kementerian manapun berpotensi merusak objektivitas dan
integritas Polri sebagai penegak hukum," ujarnya.
Penolakan ini
semakin menguatkan pandangan bahwa Polri harus tetap dijaga sebagai
lembaga yang bebas dari intervensi politik demi menjamin keberlangsungan
negara hukum yang sehat.
Wacana Polri di bawah Kemendagri yang
disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Deddy Sitorus dari Fraksi
PDIP tersebut patut dipertanyakan dampaknya terhadap keberlangsungan
demokrasi dan profesionalisme kepolisian di Indonesia. (*)
Posting Komentar