Jakarta.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria
berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto
dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan
Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.
Direktur
Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji
mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI)
Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke
media sosial untuk menjaring para korban.
“Isi konten menawarkan
bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen.
Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).
Menurut
Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat
dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang
menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan
diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima
bantuan.
“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah
uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan
pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali,
walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas
Direktur.
Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan
kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025.
Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada
tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.
“Kami masih
melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah
sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.
Penyidikan
kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU
No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008
tentang ITE dan pasal 378 KUHP.
Posting Komentar