NGAWI,
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ngawi Polda Jatim berhasil
mengamankan seorang laki-laki berinisial S (40), alamat Ds. Jenangan
Kec. Kwadungan Kab. Ngawi.
Pria yang pekerjaannya sebagai Sales
Kanvas tersebut diamankan, terkait kasus dugaan penggelapan uang di
tempatnya bekerja, yakni di PT. Fastrata Buana Ngawi masuk Jl. Raya
Ngawi-Solo KM 7,3. Dsn. Kalang Ds. Ngale Kec. Paron Kab. Ngawi.
Modus
operandinya adalah pelaku menjual barang dari perusahaan ke toko lain,
selain yang sudah ditentukan dan untuk pelaporannya membuat faktur
transaksi fiktif dengan mengatasnamakan toko rekanan perusahaan.
Atas
perbuatan tersangka, yang diketahui pada Senin tanggal 24 Juni 2024,
sekira pukul 16.WIB atau pada kurun waktu bulan Mei 2024 sampai dengan
bulan Juni 2024, maka PT. Fastrata Buana Ngawi mengalami kerugian
sebesar Rp. 187.577.905,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus
tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus lima rupiah)
"Uang hasil
penjualan tersebut diterima secara tunai dan digunakan untuk membayar
hutang serta mencukupi kebutuhan sehari-hari," tutur Kapolres Ngawi AKBP
Dwi Sumrahadi Rakgmanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dihubungi awak media
pada Minggu (5/1/2025)
Salah satu saksi, yakni Supervisor Sales
yang mengetahui adanya faktur terlambat bayar yang bertambah di
perusahaan, selanjutnya mendapatkan perintah tugas untuk melaksanakan
audit piutang dagang.
Dari hasil audit, diketahui bahwa transaksi
penjualan fiktif tersangka sebanyak 21 outlet dengan total transaksi
sebanyak 23 transaksi, dari hasil penjualan barang produk kapal api
dengan pembayaran secara kredit/tempo terhadap produk kopi dan permen
dari PT. Fastrata Buana Ngawi, sehingga melaporkannya ke Polres Ngawi
Atas
perbuatannya, maka pelaku diterapkan pada pasal 374 KUHP Sub pasal 372
KUHP Sub 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh
orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau
jabatannya atau karena ia mendapat upah atau penggelapan atau penipuan.
"Ancaman
hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun penjara," kata Kasat Reskrim
Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc.
(hmsresngw-d*)
Posting Komentar