NGAWI– Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam
perkara tersebut, Satreskrim menetapkan satu orang tersangka berinisial
S bin DS (57), laki-laki, dengan alamat Kel/Kec. Banguntapan Kab.
Bantul, DIY, yang tak lain merupakan salah satu penghuni kos di rumah
korban.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, Satreskrim Polres
Ngawi dipimpin Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K.,
S.I.K., menggelar rekonstruksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan
di TKP (tempat kejadian perkara) yakni di rumah korban (pemilik kos),
almh D (61), masuk Dsn. Balong RT. 002 RW. 002 Ds. Beran Kec./Kab.
Ngawi, pada Senin (6/1/2025)
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi
Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa rekonstruksi
dilakukan agar bisa mengetahui secara detail kejadian pembunuhan
tersebut.
“Hari ini kami laksanakan rekonstruksi. Kegiatan ini
dilakukan, dalam rangka untuk memperjelas letak posisi korban termasuk
posisi tersangka maupun para saksi,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi
Sumrahadi ketika dikonfirmasi media, pada Senin (6/1/2025)
Rekonstruksi
yang langsung diperagakan oleh tersangka, diharapkan dapat memberikan
gambaran kepada polisi dan pihak kejaksaan serta penasehat hukum
(pengacara) untuk melihat peristiwa sebenarnya.
“Ada sebanyak 40
adegan yang diperagakan oleh tersangka. Yaitu mulai tahap sebelum
melakukan aksi, melakukan aksi dan setelah melakukan aksi,” tambahnya.
Kejadian
tersebut, awalnya diketahui pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024
sekira pukul 11.00 WIB dan dilaporkan ke kepolisian sekira pukul 14.30
WIB.
Menurut keterangan saksi K (39), bahwa korban hingga siang
hari belum keluar rumah kemudian mengecek posisi pintu rumah korban
dalam keadaan terkunci, dan saksi sempat melihat kondisi rumah melalui
jendela rumah, ternyata sepeda motor milik korban sudah tidak berada di
tempat.
Karena merasa curiga, saksi melaporkan kejadian tersebut
ke kantor polisi, kemudian pintu rumah milik korban dibuka paksa oleh
polisi.
Saat pintu sudah terbuka ada darah di lantai, serta
korban dalam keadaan terlentang dengan posisi kedua tangan ditali, serta
muka juga ditali dengan menggunakan kain.
Dengan adanya kejadian
dan laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi menyelidiki dan berhasil
mengungkapnya, akhirnya pelaku dapat diamankan dalam kurun waktu 7x24
jam
Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah taplak meja warna
hijau muda, 1 (satu) buah selimut warna biru, 1 (satu) buah kerudung
warna biru motif bunga, 1 (satu) buah baju warna biru tua, 1 (satu) buah
rok warna merah maron, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna
merah putih No.Pol. AE 3826 JAW.
"Pelaku dipersangkaan pasal 365
Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Kapolres
Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi R. (Hmsresngw)
Posting Komentar