NGAWI
- Satuan Reskrim Polres Ngawi Polda Jatim yang dipimpin Kasat Reskrim
AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., berhasil mengamankan
seorang suami di Desa Krandegan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi,
Jawa Timur.
Pasalnya, pria berinisial G (23) tega melakukan penusukan terhadap istrinya dengan sebilah pisau.
Pemicunya,
karena leher korban digigit oleh pelaku hingga berdarah saat
berhubungan badan, kemudian korban melaporkan suaminya ke mertua .
Peristiwa
penganiayaan dalam KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) itu terjadi pada
Sabtu 30 November 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kakek korban.
Awal mula, korban menelpon mertuanya untuk datang dan meminta bantuan
untuk menasehati perbuatan pelaku yang merupakan suaminya.
Usai
dinasehati, pelaku merasa tersinggung, kemudian berdiri dari tempat
duduknya dan berjalan ke belakang arah kamar mandi sambil mengambil
pisau dapur, selanjutnya diselipkan di saku celana belakang. Tak lama
kemudian, pelaku menusuk perut sang istri hingga dilarikan ke rumah
sakit.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K.,
M.H., menyampaikan bahwa akibat kejadian tersebut, korban mengalami
luka serius pada bagian perut hingga mendapatkan perawatan intensif.
"Korban
saat ini dirawat di Rumah Sakit, sementara pelaku sudah kami amankan
untuk proses lebih lanjut," tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi R.
Adapun
sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya, satu buah mata pisau,
satu gagang pisau warna merah muda, satu kaos lengan pendek warna
abu-abu dan satu celana pendek warna hitam
Untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat 1
Sub Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
"Ancaman hukuman untuk
pelaku, paling lama sepuluh tahun penjara," pungkas AKBP Dwi Sumrahadi
R, mantan Kapolres Situbondo saat dihubungi media, pada Sabtu
(4/1/2025). (*
Posting Komentar